Polreskutaitimur.com Sabtu 27 Mei 2017 *Personel Patwal Sat lantas memberikan Himbauan kepada pengemudi R4 dengan muatan lebih karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya
* Sering kali kita jumpa membawa muatan berlebih yang sering disebut dengan istilah overload. Mereka tidak memikirkan dampak buruk dari perbuatan mereka tersebut. Mereka mengira dengan membawa muatan yang lebih banyak dari kapasitas kendaraan maka, dapat mempercepat mereka dalam pengiriman barang dan menghemat penggunaan bahan bakar. Namun, dugaan mereka salah. Perilaku mereka tersebut justru membahayakan dan merugikan diri mereka sendiri. Tidak hanya itu, akibat dari perbuatan mereka tersebut juga dapat merugikan orang lain.
Adapun dampak buruk membawa muatan berlebih yaitu, Dengan membawa muatan yang melebihi kapasitas kendaraan dapat mempengaruhi pemakaian bahan bakar. Karena penambahan beban 100 kg pada kendaraan ukuran sedang (1500 kg ) akan menaikkan konsumsi bahan bakar sekitar 6 – 7 %. Selain itu, membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan juga dapat mempengaruhi pada stuktur jalan. Karena jika kendaraan melewati jalan yang tidak sesuai muatan sumbu terberat (MST)dengan kelas jalan maka, lama kelamaan dapat menyebabkan jalan tesebut cepat rusak dan berlubang. Hal ini tentu membuat pengemudi lainnya tidak nyaman. Terutama pada pengendara sepeda motor, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan. personel sat lantas saat melaksanakan patroli di jalan yos sudarso masih menemui kendaraan dengan muatan berlebih oleh karena itu, dengan sopan memberhentikan serta melaksanakan peneguran berupa memberikan surat teguran. dan segera mengurangi beban muatannya, adapun itu berakibat fatal dapat mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar